UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 177
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa:
- melakukan mogok kerja tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1);
- melakukan tindakan yang bersifat pembalasan terhadap mogok
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2);
- melakukan penutupan perusahaan (lock-out) tanpa memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1);
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
