UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 176
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Barangsiapa tidak membayar upah pekerja selama pekerja mogok
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim
dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.
Pasal 177…
PRESIDEN
