UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 175
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa tidak memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan
perusahaan kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
