UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 174
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengesahan
perubahan peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling banyak 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
