UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 173
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa tidak memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
