UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 172
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan/atau
menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau
membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan
sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak RP.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 173...
PRESIDEN
