UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 171
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barang siapa:
- tidak memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- tidak memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
