Pasal 170
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
(1) Menteri mengenakan sanksi administrative atas pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 46, Pasal 103 ayat (1),
Pasal 104 ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 110 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 116 ayat (3), Pasal 125, Pasal 126, Pasal 132, Pasal 137,
Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 150, Undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
teguran;
peringatan tertulis;
denda;
pembatasan...
PRESIDEN
pembatasan kegiatan usaha;
pembekuan kegiatan usaha;
pembatalan persetujuan;
pembatalan pendaftaran;
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
