Pasal 169
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga
kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi
pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan
tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- menghentikan...
PRESIDEN
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan.
(3) Kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menurut
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
