UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 168
BAB 14 — PENYERAHAN URUSAN
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang
ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV…
PRESIDEN
PENYIDIKAN
