UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 193
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF DAN
Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja yang
tidak memenuhi jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 147 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupia
