UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 163
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan
nasional.
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan
nasional.