UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 162
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 diarahkan untuk:
- mewujudkan perencanaan tenaga kerja dan informasi
ketenagakerjaan;
- mendayagunakan tenaga kerja secara optimal serta penyediaan
tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional;
- mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja yang
berkesinambungan guna meningkatkan kemampuan, keahlian dan
produktivitas tenaga kerja;
- menyediakan informasi pasar kerja, pelayanan penempatan tenaga
kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja
pada pekerjaan yang tepat;
- menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga
kerja sesuai dengan standar;
mewujudkan tenaga kerja bekerja mandiri;
menciptakan…
PRESIDEN
- menciptakan hubungan yang harmonis dan terpadu antara pelaku
proses produksi barang dan jasa yang diwujudkan dalam Hubungan
Industrial Pancasila;
- mewujudkan kondisi yang harmonis dan dinamis dalam hubungan
kerja yang meliputi terjaminnya hak pengusaha dan pekerja; dan
- memberikan perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan
dan kesehatan kerja, norma kerja, pengupahan, jaminan sosial
tenaga kerja, serta syarat kerja.
