UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 164
(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan
penghargaan kepada orang yang telah berjasa dalam bidang
ketenagakerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
dalam bentuk piagam, tanda jasa, uang, dan/atau bentuk
penghargaan lainnya.
