Pasal 153
BAB 10 — TENAGA KERJA
(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing
wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja warga negara
asing yang disahkan oleh Menteri.
(2) Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan:
alasan penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja warga negara asing
dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan.
(3) Tata...
PRESIDEN
(3) Tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja warga
negara asing ditetapkan oleh Menteri.
