UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 154
BAB 10 — TENAGA KERJA
Dalam rangka pendayagunaan dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai
dengan pembangunan nasional, Menteri menetapkan jabatan dan standar
kompetensi bagi setiap tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di
perusahaan.
