UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 152
BAB 10 — TENAGA KERJA
(1) Tenaga kerja warga negara asing hanya dapat bekerja di wilayah
Indonesia atas dasar izin Menteri.
(2) Penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara
selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara
optimal dan alih teknologi.
(3) Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing
wajib memiliki izin Menteri.
