UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 151
BAB 9 — PELAYANAN PENEMPATAN
Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, hak, kewajiban, dan
pelaporan penyelenggara oleh masyarakat serta persyaratan tenaga kerja
dalam pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di luar
wilayah Indonesia, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X…
PRESIDEN
