UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 150
BAB 9 — PELAYANAN PENEMPATAN
(1) Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja ke luar wilayah
Indonesia harus memiliki rencana penempatan tenaga kerja yang
disahkan oleh Menteri.
(2) Rencana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
negara tujuan;
jumlah tenaga kerja yang akan ditempatkan;
jenis jabatan;
kualifikasi keterampilan dan keahlian.
