Pasal 147
BAB 9 — PELAYANAN PENEMPATAN
(1) Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat
wajib memenuhi persyaratan:
adanya tenaga kerja yang akan ditempatkan;
tersedianya...
PRESIDEN
- tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan
pelayanan penempatan tenaga kerja;
jaminan perlindungan bagi tenaga kerja yang ditempatkan;
informasi pasar kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan;
tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kerja
bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan.
(2) Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
meliputi:
- perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan
pengguna tenaga kerja;
- perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan
tenaga kerja;
perjanjian kerja secara tertulis antara pengguna dan tenaga kerja;
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta
kesejahteraan tenaga kerja mulai keberangkatan dari daerah asal,
selama bekerja, sampai dengan kembali ke daerah asal.
