UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 146
BAB 9 — PELAYANAN PENEMPATAN
(1) Pelayanan penempatan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh
masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar izin Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat
harus dibentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata cara perizinan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga
kerja oleh masyarakat ditetapkan oleh Menteri.
