UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 145
BAB 9 — PELAYANAN PENEMPATAN
Pelayanan penempatan tenaga kerja dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat.
BAB 9 — PELAYANAN PENEMPATAN
Pelayanan penempatan tenaga kerja dapat diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat.