UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 148
BAB 9 — PELAYANAN PENEMPATAN
(1) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan
pelayanan penempatan tenaga kerja apabila di dalam
pelaksanaannya ternyata:
- tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
143;
- tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Penghentian...
PRESIDEN
(2) Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penempatan
tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
mengakibatkan dicabutnya izin penyelenggara pelayanan
penempatan tenaga kerja.
