UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 142
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
Ketentuan mengenai:
- tata cara penetapan standar kualifikasi keterampilan atau keahlian
kerja;
- organisasi, tata kerja, dan akreditasi lembaga sertifikasi
keterampilan atau keahlian kerja;
- bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja
nasional;
- persyaratan perusahaan yang diwajibkan melaksanakan
pemagangan;
organisasi dan tata kerja Dewan Pelatihan Kerja Nasional;
organisasi dan tata kerja lembaga produktivitas nasional;
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
