UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 141
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan
kebijakan peningkatan produktivitas nasional, dibentuk lembaga
produktivitas nasional.
(2) Anggota lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 142…
PRESIDEN
