UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 140
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah
peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan
pelatihan kerja dan pemagangan dalam rangka meningkatkan
produktivitas.
(2) Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja,
teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya
produktivitas nasional.
