UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 139
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan
kebijakan pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk Dewan
Pelatihan Kerja Nasional yang terdiri dari unsur Tripartit yang
diperluas.
(2) Anggota Dewan Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
