UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 143
BAB 9 — PELAYANAN PENEMPATAN
(1) Pelayanan penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan
tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat sesuai dengan
keterampilan, keahlian, dan kemampuan.
(2) Pelayanan penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan
memperhatikan kodrat, harkat, martabat, perlindungan, dan
kesejahteraan tenaga kerja tanpa diskriminasi.
Pasal 144…
PRESIDEN
