UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 137
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Penyelenggaraan pemagangan ke luar wilayah Indonesia wajib
memperhatikan:
harkat dan martabat bangsa Indonesia;
penguasaan keterampilan dan keahlian yang lebih tinggi;
perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan.
(2) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan ke luar
wilayah Indonesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak
sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1).
