UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 136
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Pemagangan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia harus
mendapat izin dari Menteri.
(2) Untuk...
PRESIDEN
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara pemagangan harus berbentuk badan hukum
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
