UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 13
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan
perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab
pengusaha.
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan
perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab
pengusaha.