UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 12
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
kemauan bebas kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;
adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
pekerjaan yang diperjanjian tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian...
PRESIDEN
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
huruf d batal demi hukum.
