UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 126
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan
pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya ternyata:
- tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119;
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan
dicabutnya izin penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 127...
PRESIDEN
