UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 125
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan:
tersedianya tenaga kepelatihan;
tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan
pelatihan kerja;
kurikulum;
akreditasi;
sarana dan prasarana pelatihan kerja.
