UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 124
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja
swasta wajib memperoleh izin Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
lembaga pelatihan kerja swasta harus berbentuk badan hukum
Indonesia dan mengikuti tata cara perizinan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata...
PRESIDEN
(3) Tata cara perizinan penyelenggaraan pelatihan kerja oleh lembaga
pelatihan kerja swasta ditetapkan oleh Menteri.
