Pasal 127
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kualifikasi
keterampilan dan/atau keahlian kerja setelah mengikuti pelatihan
kerja yang diselenggarakan Pemerintah, atau swasta, atau
perusahaan.
(2) Pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui sertifikasi
keterampilan atau keahlian kerja.
(3) Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dapat diikuti oleh tenaga kerja yang berpengalaman
kerja.
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja
dibentuk lembaga sertifikasi berdasarkan profesi yang unsurnya
terdiri dari Pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, serikat
pekerja, dan pakar di bidangnya.
