UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 121
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan
dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
