UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 122
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti
pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Pengusaha bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada
pekerjanya untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan
keterampilan dan/atau keahlian kerja melalui pelatihan kerja.
