UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 120
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan
pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja.
(2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan
yang mengacu pada standar kualifikasi keterampilan atau keahlian.
(3) Pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang.
Pasal 121...
PRESIDEN
