UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 119
BAB 8 — PELATIHAN KERJA
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali dan/atau
meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian
kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan
tenaga kerja.
