UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 118
BAB 7 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dibentuk koperasi
pekerja di perusahaan.
(2) Pemerintah...
PRESIDEN
(2) Pemerintah dan pengusaha mendorong pembentukan dan
menumbuh kembangkan koperasi pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pemberian dorongan pembentukan dan menumbuhkembangkan
koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
