UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 6
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi:
koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
penyajian Data Kependudukan berskala provinsi berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan
koordinasi . . .
- koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 7 diubah, sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
