Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Data Kependudukan skala Nasional diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember.
Huruf f
Penyediaan blangko KTP-el dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan untuk menjamin cip KTP-el dapat terintegrasi dengan sistem yang sudah ada.
Huruf g
Penyediaan blangko selain blangko KTP-el dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana di kabupaten/kota.
Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, antara lain biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.
Huruf h
Cukup jelas.
Angka 3 . . .
Angka 3
