Pasal 7
(1) Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan
bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:
koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan
koordinasi . . .
- koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
