UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pegunungan Arfak menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pegunungan Arfak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
