UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pegunungan Arfak dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Papua Barat melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pegunungan Arfak sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
