UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK
Pasal 17
Penjabat Bupati Pegunungan Arfak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Pegunungan Arfak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.