UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 9
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Bagian Kedua Tugas
