UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 10
BAB 4 — FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BPJS bertugas untuk:
melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
mengumpulkan . . .
mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
Bagian Ketiga Wewenang
