UU
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 8
BAB 3 — STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Negara Republik Indonesia.
(2) BPJS . . .
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.
Bagian Kesatu Fungsi
